Pendidikan pada masa orde lama dapat dibedakan dalam dua masa yaitu masa demokrasi liberal tahun 1951 sampai 1959 dan masa demokrasi terpimpin tahun 1960 sampai 1966. Sedangkan sejak tahun 1966 adalah masa orde baru di mana rencana pembangunan pendidikan lima tahun (REPELITA) sejak tahun 1969 dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.
1. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan yang digunakan dalam periode ini didasarkan pada Undang-Undang No.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Dalam UU No.4 1950, BAB II, Pasal 3 ditetapkan bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
2. Dasar pendidikan
Pada tahun 1954 dikeluarkan Undang-Undang No. 12 tentang Dasr-Dasr Pendidikan dan pengajaran sekolah. Undang –Undang ini merupakan pemberlakukan kembali UU No.4 tahun 1950 untuk seluruh wilayah RI (RIS). Ketetapan yang tercantum dalam Undang-Undang tahun 1950. Demikian pula mengenai tujuan pendidikan yang tercantum dalam BAB II pasal 3 pada kedua undang-undang tersebut.
3. Kesempatan Belajar
Pada masa ini pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat khususnya anak dan pemuda yang ingin mengenyam pendidikan. Pemerintah tidak membeda-bedakan apakah dair golongan atas, menengah atau bawah, dan pemerintah juga memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu dan berprestasi.
4. Dalam masa ini pendidikan anak dan pemuda juga sudah sangat diperhatikan. Buktinya antara lain :
A. Pendidikan Formal
Sejak tahun 1950 penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran menggunakan UU no.4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk seluruh Indonesia. Perjenjangan pendidikan terdiri dari :
a. Pendidikan Prasekolah
Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmanai anak-anak sebelum ia masuk sekolah rendah.
b. Seklah Rakyat (SR)
Pendidika dan pengajra rendah bermaksud untuk menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani anak-anak, memberikan kesempatan kepadanya guna mengembangkan bakat dan kesukaannya masing-masing, dan memberikan dasar-dasar pengetahuannya, kecakapan dan ketangkasan, baik lahir maupun batin. Semua anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan yang sudah berumur 8 tahun diwajibkan belajar disekolah, sedikitnya 6 tahun lamanya.
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
Semula dibagi dalam sekolah umum dan kejuruan, selanjutnya dilakukan pemecahan menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP),Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama (SKKP), dan Sekolah Tekhnik (ST), dengan lama pendidikan masing-masing 3 tahun. Untuk mencapai tingkat SLTP harus mempunyai tanda lulus SD dan Lulus tes seleksi yang diadakan. SMP menyiapkan anak untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi (SLTA), sedangkan SMEP, SKKP, dan ST selain untuk melanjutkan ketingkat SLTA, juga membekali anak terjun ke Masyarakat.
d. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
Semula SLTA dibagi dalam sekolah umum dan kejuruan. Selanjutnya diadakan pemecahan menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menegah Ekonomi Atas(SMEA), Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA), Sekolah Tekhnik Menegah (STM), Sekolah Pendidikan Guru (SPG), dll. Dengan lama pendidikan masing-masing tiga tahun. Untuk menvcapai tingkat SLTA harus mempunyai tanda lulus SLTP dan lulus seleksi yang diadkan. SMA menyiapka siswa untuk melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi (perguruan Tinggi) sedangkan SMEA, SKKA, dan STM selain untuk melanjutkan ketingkat perguruan tinggi, juga membekali anak terjun ke Masyarakat.
e. Perguruan Tinggi
Menurut jenis kelembagaannya perguruan tinggi dapat dibedakan berdasarkan Universitas, Institut, Akademi, atau sekolah tinggi. Pada umumnya setelah studi tiga sampai empat tahun pada pendidikan tinggi dapat memperoleh gelar sarjana muda, dan setelah lima sampai tujuh tahun mendapat gelar sarjana. Untuk dapat diterima di perguruan tinggi harus mempunyai ijsah SLTA yang sesuai dengan bidang yang ingin dimasuki dan harus lulus dalam seleksi yang diadakan.
B. Pendidikan Non Formal
a. Kursus Penilik Pendidikan Masyarakat yang lamanya satu tahun untuk tamatan SMA. Tamatannya ditugaskan ditingkat kawedanan.
b. Kursus Penjenjang Pendidikan yang lamanya satu tahun untuk tamatan SMP. Tamatannya ditugaskan di tingkat kecamatan.
c. Kursus Pengasuh Pendidikan Masyarakat yang lamanya satu tahun untuk tamatan SD yang tamatannya ditugaskan di Desa-desa (1960) menyelenggarakan dan mengasuh kursus-kursus dan usaha-usaha pendidikan Masyarakat.
d. Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM 1956 di kebon jeruk Jakarta), pada tahun 1964 menjadi Pusat Latihan Nasional penmas, sebagai tempat melatih masyarakat, kader masyarakat dan pegawai penmas dimana diselenggarakan usaha biasa, usaha percontohan dan usaha percobaan. Pada tahun 1957 jumlah PLPM 13 buah.
e. Pusat Latihan Pendidikan Masyarakt Kewanitaan dimulai tahun1960 di Salaman Kabupaten Magelang.
f. Dll
referensi :
Djojonegoro Wardiman. 1996. Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Indonesia. Jakarta:Depdikbud.
Sugihartono, dkk. 2007. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta:UNY Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar